Info Lengkap & Jadwal Cair Tunjangan PPG Kemenag

Setelah berjuang lolos seleksi akademik, lapor diri, dan menyelesaikan seluruh rangkaian Pendidikan Profesi Guru (PPG), ada satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para guru:
Banyak guru, terutama di bawah naungan Kementerian Agama, masih bingung membedakan antara insentif selama PPG dengan tunjangan profesi pasca-PPG. Artikel ini akan mengupas tuntas seluk-beluk
Apa Sebenarnya Tunjangan PPG Kemenag Itu?
Landasan hukumnya jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan ini adalah hak Anda sebagai guru profesional. Namun, untuk mendapatkannya, Anda harus beralih dari status “peserta PPG” menjadi “guru bersertifikat” yang aktif dan terdata dengan benar.
Perbedaan Mendasar: Tunjangan Profesi vs. Bantuan Selama PPG
Biar tidak bingung, mari kita luruskan dua konsep ini. Berdasarkan analisis kami, kebingungan ini sering menjadi sumber masalah administrasi.
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemenag
Ini adalah
2. Bantuan Insentif / Biaya Pendidikan PPG
Ini adalah bantuan yang mungkin diterima
Fokus kita dalam artikel ini adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) Kemenag yang Anda dapatkan setelah lulus.
Poin Penting Analisis Ahli
TPG adalah hak, tetapi bukan sesuatu yang datang otomatis.
Besaran Tunjangan PPG Kemenag: Berapa yang Akan Anda Terima?
Ini adalah pertanyaan yang paling sering diajukan. Besaran
Bagi Guru PNS: Besaran TPG adalah1 (satu) kali gaji pokok per bulan. Gaji pokok ini sesuai dengan golongan dan masa kerja Anda yang tertera di SK terakhir.Bagi Guru Non-PNS (GBPNS): Yang Sudah Inpassing: Jika Anda sudah memiliki SK Inpassing (penyetaraan golongan), besarannya setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok PNS sesuai golongan yang tertera di SK Inpassing Anda.Yang Belum Inpassing: Jika Anda belum inpassing, besarannya adalahRp 1.500.000 per bulan (sesuai regulasi yang berlaku saat ini, angka ini bisa berubah).
Tunjangan ini dibayarkan secara periodik, biasanya per triwulan (3 bulan) atau per semester (6 bulan), tergantung kebijakan Kanwil Kemenag masing-masing.
Syarat Wajib untuk Mendapatkan Tunjangan Profesi Guru Kemenag
Lulus PPG saja tidak cukup. Untuk membuat
1. Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik)
Ini adalah syarat mutlak. Serdik adalah bukti formal Anda telah lulus PPG. Data Serdik Anda (Nomor Registrasi Guru/NRG) harus sudah terdata dan valid di SIMPATIKA.
2. Terdaftar Aktif di SIMPATIKA
Seperti dibahas sebelumnya, SIMPATIKA adalah basis data utama. Pastikan status Anda “Aktif” di SIMPATIKA. Semua proses verifikasi dan validasi (verval)
3. Memenuhi Beban Kerja (JTM) 24 Jam
Anda wajib mengajar minimal 24 Jam Tatap Muka (JTM) per minggu. JTM ini harus
4. NUPTK dan Status Kepegawaian Jelas
Anda harus memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang valid. Selain itu, status kepegawaian Anda (PNS, GBPNS, dll.) harus jelas dan terverifikasi.
5. Penilaian Kinerja (PK Guru)
Anda harus memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan nilai minimal “Baik”. Ini adalah bagian dari evaluasi profesionalisme berkelanjutan Anda.
Sebagai guru profesional penerima tunjangan, tingkatkan kualitas asesmen Anda. Gunakan platform kuis interaktif agar belajar lebih seru!
Coba Quizizz 500 PesertaAlur dan Proses Pencairan Tunjangan PPG Kemenag (How-To)
Setelah semua syarat terpenuhi, bagaimana
Langkah 1: Verifikasi dan Validasi (Verval) Data
Operator Madrasah (atau Anda sendiri) harus memastikan semua data di SIMPATIKA valid: data pribadi, NRG, JTM, riwayat kepegawaian, dll. Ini adalah pondasi awal.
Langkah 2: Penerbitan SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas)
Setiap awal semester, Anda (melalui Kepala Madrasah) wajib menerbitkan SKMT. Dokumen ini dicetak dari SIMPATIKA dan ditandatangani, membuktikan bahwa Anda aktif mengajar.
Langkah 3: Penerbitan SKAKPT (Surat Keterangan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan)
Ini adalah “jantung”-nya. Setelah SKMT disetujui, sistem SIMPATIKA akan menganalisis data Anda. Jika 24 JTM linier terpenuhi dan syarat lain lengkap, Anda akan dinyatakan “Layak” menerima tunjangan. SKAKPT (atau S29e) akan terbit di akun Anda.
Langkah 4: Penerbitan SK Dirjen Pendis
Data guru yang sudah “Layak” (memiliki SKAKPT) akan diusulkan secara kolektif oleh Kankemenag Kab/Kota ke Kanwil, lalu ke Dirjen Pendis Kemenag RI untuk diterbitkan SK penetapan penerima tunjangan profesi.
Langkah 5: Proses Pencairan ke Rekening
Setelah SK Dirjen terbit, proses pencairan dana dari KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) ke rekening masing-masing guru akan dimulai. Ini adalah tahap akhir yang ditunggu-tunggu.
Kapan Tunjangan PPG Kemenag Cair? Memahami Jadwal
Ini adalah pertanyaan abadi.
Semester 1 (Januari – Juni): Biasanya dicairkan sekitar bulan Mei – Juli.Semester 2 (Juli – Desember): Biasanya dicairkan sekitar bulan November – Desember.
Analisis Ahli: Langkah Awal Sebelum Memikirkan Tunjangan
Kita baru saja tuntas membahas seluk beluk
Video berikut, meskipun fokusnya adalah pada “Lapor Diri” (proses pendaftaran ulang setelah lulus seleksi PPG), sangat relevan. Kami sertakan ini untuk mengingatkan Anda bahwa setiap langkah dalam proses PPG, sekecil apapun, adalah krusial.
Tonton panduan visual Lapor Diri PPG Daljab Kemenag di YouTube.
Tantangan dan Masalah Umum Seputar Tunjangan Profesi Kemenag
Perjalanan mendapatkan TPG tidak selalu mulus. Beberapa masalah umum yang sering menghambat
Data Tidak Valid di SIMPATIKA: Perbedaan nama, tanggal lahir, atau NUPTK antara Serdik dan SIMPATIKA bisa fatal.JTM Tidak Linier atau Tidak Mencukupi: Ini masalah paling klasik. Anda guru PAI tapi dipaksa mengajar IPS, JTM PAI Anda jadi kurang dari 24 jam.SK Inpassing Belum Keluar: Bagi guru non-PNS, ini sangat mempengaruhi besaran tunjangan yang diterima.Pindah Satminkal/Mutasi: Pindah sekolah di tengah semester seringkali mengacaukan data dan menunda pencairan.
Sebagai guru profesional, jaga integritas akademik. Pastikan semua tugas siswa orisinal dan bebas dari plagiarisme.
Cek Plagiarisme TurnitinOleh karena itu, kunci sukses pencairan TPG adalah ketelitian administrasi. Pastikan Anda memahami betul strategi sukses PPG dari awal hingga akhir, karena prosesnya saling berkaitan. Untuk informasi resmi, Anda juga bisa merujuk ke rilis pers Kemenag terkait pelaksanaan program: Pers Rilis Pelaksanaan PPG Kemenag.
Tanya Jawab (FAQ) Seputar Tunjangan PPG Kemenag
1. Apakah lulus PPG Kemenag otomatis dapat tunjangan?
Tidak. Lulus PPG hanya memberi Anda Sertifikat Pendidik (Serdik). Anda baru berhak dapat tunjangan
2. Apa bedanya SIMPATIKA dan SIAGA Pendis untuk urusan tunjangan?
SIAGA Pendis adalah platform untuk PAI (Pendidikan Agama Islam) di sekolah umum (Kemdikbud). Sedangkan
3. Saya baru lulus PPG. Kapan saya mulai bisa mengurus TPG?
Anda bisa mulai mengurus TPG di semester
4. Bagaimana jika JTM saya kurang dari 24 jam?
Jika JTM linier Anda kurang dari 24 jam, sistem SIMPATIKA secara otomatis akan menyatakan Anda “Tidak Layak” menerima tunjangan. Anda
5. Apakah tunjangan ppg kemenag bisa dirapel?
Bisa. Jika ada keterlambatan pembayaran dari pemerintah (misalnya, TPG triwulan 1 baru cair di bulan Juli), maka akan dibayarkan secara rapel (sekaligus) untuk 3 atau 6 bulan, tergantung periode terutangnya.
- 7 Strategi Prompt Ilustrasi Slide Presentasi Pendidikan Menarik agar Materi Tidak Membosankan
- 7 Kesalahan Fatal Cara Buat Karakter Maskot Brand Konsisten ChatGPT yang Wajib Dihindari
- 35+ Prompt Logo Olshop Aesthetic DALL-E Gratis Agar Branding Terlihat Berkelas
- 5 Trik Cara Menggunakan Fitur Gambar DALL-E 3 ChatGPT untuk Visual Pro
- 7 Cara Ampuh Mengatasi Plugin ChatGPT Tidak Muncul Dan Error Install
Share this content:







