5 Langkah Cara Dapat Tunjangan Sertifikasi Guru Hingga Cair ke Rekening

Cara dapat tunjangan sertifikasi

Cara dapat tunjangan sertifikasi (TPG) bagi guru ASN maupun Non-ASN diawali dengan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) melalui program PPG, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), dan memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka yang linier serta tercatat valid di Dapodik.

Halo Bapak Ibu Guru Se-Indonesia! Untuk profesi guru di Indonesia, Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau yang sering disebut uang sertifikasi adalah “angin segar” yang sangat dinanti-nantikan. Besaran nominalnya yang setara dengan satu kali gaji pokok (bagi PNS/PPPK) atau Rp 1,5 juta/penyetaraan (bagi Non-ASN) tentu sangat membantu kesejahteraan. Namun, banyak guru muda yang masih bingung dan bertanya-tanya, “Saya harus mulai dari mana?”. Apakah cukup dengan mengajar lama? Ternyata tidak. Cara dapat tunjangan sertifikasi membutuhkan perjuangan akademik dan ketertiban administrasi yang panjang.

Nah, agar Anda memiliki peta jalan yang jelas dan tidak tersesat dalam birokrasi pendidikan, di artikel ini saya akan membedah alurnya dari nol. Kita akan membahas mulai dari bagaimana mendapatkan tiket masuknya (PPG) hingga bagaimana menjaga agar keran tunjangan itu tetap mengalir setiap triwulan. Panduan ini akan sangat padu jika Anda juga memahami proses akhirnya di artikel proses pencairan tunjangan sertifikasi. Yuk, kita mulai langkah pertamanya!

5 Tahapan Wajib dalam Cara Dapat Tunjangan Sertifikasi

Berikut adalah rincian prosedur dan syarat mutlak yang harus Anda tempuh sebagai bagian dari cara dapat tunjangan sertifikasi yang sah dan legal:

1. Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Ini adalah gerbang utamanya. Anda tidak bisa mendapatkan tunjangan tanpa memegang Sertifikat Pendidik (Serdik).
Jalur Masuk: Anda bisa ikut PPG Prajabatan (jika belum mengajar/baru lulus kuliah) atau PPG Dalam Jabatan (jika sudah masuk Dapodik dan terpanggil). Luluslah dari ujian UKMPPG untuk mendapatkan fisik sertifikatnya.

2. Memastikan Terbitnya NRG

Setelah memegang Serdik, langkah selanjutnya dalam cara dapat tunjangan sertifikasi adalah mendapatkan Nomor Registrasi Guru (NRG). Tanpa NRG, Serdik Anda belum diakui di sistem pembayaran. Biasanya NRG terbit otomatis setelah data kelulusan PPG diinput ke Dapodik. Pastikan Anda memantau proses ini.

3. Memenuhi Beban Kerja 24 Jam Tatap Muka

Punya Serdik dan NRG saja belum cukup. Anda wajib mengajar. Syaratnya adalah mengampu mata pelajaran yang Linier (sesuai sertifikat) minimal 24 jam per minggu. Jika di sekolah induk kurang jam, Anda harus mencari jam tambahan di sekolah lain atau mengambil tugas tambahan yang diakui (Kepala Perpustakaan, Wali Kelas, dll).

PROMO HARI INI Kamera CCTV Mini Wifi

Kamera Pengintai Mini Wifi (Pantau Lewat HP)

Tanpa kabel, baterai awet, instalasi mudah & tersembunyi.

Ambil Voucher Diskon →

4. Validasi Data di Dapodik

Data fisik Anda mengajar harus direkam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Operator sekolah memegang peran kunci di sini. Pastikan data Kepegawaian, Gaji Berkala, dan Pembelajaran (Jadwal) diinput dengan benar tanpa kesalahan satu huruf pun. Kesalahan input adalah musuh utama dalam cara dapat tunjangan sertifikasi.

5. Penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

Jika data Dapodik valid (status Hijau di InfoGTK), maka Puslapdik Kemdikbud akan menerbitkan SKTP. SKTP inilah dasar hukum bagi pemerintah (Pusat/Daerah) untuk mentransfer uang ke rekening Anda. Tanpa SKTP, uang tidak akan cair meskipun Anda sudah sertifikasi.

Studi Kasus: Si Proaktif vs Si Pasif

Mari kita lihat perbandingan dua guru dalam mengupayakan cara dapat tunjangan sertifikasi ini.

Pak Andi (Si Pasif): Pak Andi sudah lulus PPG 2 tahun lalu. Tapi dia diam saja saat diberi jam mengajar PKN, padahal sertifikatnya Bahasa Indonesia (Tidak Linier). Dia pikir asal sudah sertifikasi uang pasti cair. Akibatnya, status InfoGTK-nya merah terus (JJM 0 jam linier) dan tunjangan tidak pernah cair sepeser pun.

Bu Rini (Si Proaktif): Bu Rini baru lulus PPG. Dia tahu sertifikatnya Matematika. Karena jam di sekolah induk penuh, dia proaktif minta izin kepala sekolah untuk menambah jam di sekolah swasta terdekat agar genap 24 jam. Dia rutin traktir kopi operator sekolah sambil mengecek input data. Hasilnya, InfoGTK Bu Rini valid dan tunjangan cair tepat waktu di triwulan pertama.

Penting! Hati-hati dengan masa berlaku NUPTK. Beberapa kasus kegagalan cair disebabkan NUPTK yang tidak aktif (bintang merah) karena guru tersebut pindah sekolah tapi tidak lapor mutasi di sistem. Pastikan NUPTK Anda selalu aktif di sekolah induk (Satminkal).

Rekomendasi Alat:

Agar Anda tidak bingung menghitung apakah jam mengajar sudah cukup 24 jam atau belum (terutama dengan tugas tambahan), gunakan kalkulator atau template Excel sederhana. Dan jika butuh memahami aturan linieritas mapel yang rumit, tanyakan detailnya ke Claude AI.

Siapkah Anda Mengawal Rezeki Sendiri?

Kesimpulannya, cara dapat tunjangan sertifikasi bukanlah proses otomatis yang “terima beres”. Ini adalah proses aktif yang menuntut guru untuk melek administrasi. Anda harus memastikan kualifikasi akademik (Serdik) bertemu dengan kualifikasi kinerja (Jam Mengajar) di dalam sistem digital (Dapodik). Jika ketiga elemen ini sinkron, kesejahteraan ada di depan mata.

Apakah saat ini Anda sedang berjuang di tahap PPG atau sedang berjuang memenuhi 24 jam? Coba bagikan pengalaman perjuangan Anda di kolom komentar, mari kita saling menyemangati sesama pejuang pendidikan.

Untuk mengecek validitas data tunjangan secara mandiri dan akurat, satu-satunya pintu resmi adalah laman InfoGTK Kemdikbud.

Pertanyaan Umum (FAQ)

  1. Apakah guru honorer murni (Non-ASN) bisa dapat tunjangan sertifikasi?
    Bisa. Syaratnya sama: Lulus PPG dan punya NRG. Bedanya, SKTP diterbitkan sebagai Guru Non-PNS dan nominalnya disetarakan (biasanya Rp 1.500.000 per bulan atau sesuai inpassing jika sudah punya).
  2. Bagaimana jika jam mengajar kurang dari 24 jam karena kurikulum berubah?
    Pemerintah biasanya memberikan opsi ekuivalensi. Tugas tambahan seperti Koordinator P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila) di Kurikulum Merdeka dihitung sebagai jam tatap muka untuk memenuhi kekurangan tersebut.
  3. Apakah sertifikat pendidik ada masa kadaluarsanya?
    Tidak. Sertifikat pendidik berlaku seumur hidup selama Anda masih aktif menjadi guru. Namun, pembayaran tunjangannya bisa berhenti jika Anda pensiun, meninggal dunia, atau beralih profesi struktural (non-guru).
  4. Berapa lama proses dari lulus PPG sampai cair tunjangan pertama?
    Biasanya memakan waktu 1 semester (6 bulan). Anda perlu menunggu terbit NRG, lalu masuk data Dapodik semester baru, sinkronisasi, validasi, baru cair.

Share this content:

Visited 10 times, 1 visit(s) today

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *